Banjarbaru – Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA menerbitkan sebuah Pergub nomor 021 tahun 2021 tentang hari libur pada pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin. Pergub dikeluarkan hari Selasa (8/6) atau H-1 sebelum hari H penyelenggaraan PSU.
Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar saat dikonfirmasi membenarkan telah diterbitkannya Pergub tersebut. “Jadi yang diliburkan adalah di wilayah yang melaksanakan PSU yakni di tiga wilayah yaitu Banjarmasin, Banjar dan Tapin,”’kata Roy.
Pergub dikeluarkan berdasar SK Mendagri RI terkait hari libur saat pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menetapkan libur kerja di wilayah yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel, pada 9 Juni 2021. Hal ini tertuang dalam SK Mendagri Nomor 121.63 – 1230 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang tahun 2021 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020 sebagai hari yang diliburkan di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Tapin.
Seperti diketahui, PSU Pilgub Kalsel akan digelar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima kecamatan di Kabupaten Banjar.
Kelima kecamatan tersebut adalah, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-aluh, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul dan Kecamatan Martapura.
Selain itu, PSU juga akan di gelar di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin dan juga 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Pj Gubernur Kalsel Safrizal sebelumnya saat usai apel pengamanan PSU di Landasan Ulin Banjarbaru merincikan, untuk warga yang berdomisili di wilayah PSU dan memiliki e-KTP serta mendapatkan undangan untuk memilih, maka sepenuhnya akan mendapatkan hak libur kerja.
“Sementara yang tinggal dan bekerja di luar wilayah PSU, namun masih memiliki hak suara, akan mendapatkan dispensasi untuk memilih,” jelas Safrizal. Ary