Jakarta- Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin secara resmi membuka kegiatan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024 , Rabu (16/6/2021) di Jakarta.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut saat Wapres melakukan peluncuran pelaksanaan Perpres No.7 Tahun 2021.
Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Kalsel, Heriansyah, turut menyaksikan live streaming acara tersebut di Command Center, Setdaprov Kalsel, Banjarbaru.
Ditandai dengan menekan layar LCD, Perpres yang bertujuan meningkatkan perlindungan hak rasa aman warga negara dari ekstremisme kekerasan berbasis terorisme ini resmi berlaku.
Peluncuran Perpres No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) disiarkan melalui platform Zoom dan kanal Youtube Humas BNPT RI.
Adapun Perpres No. 7 Tahun 2021 telah digodok sejak tahun 2017. Usai melalui proses panjang penyusunan, peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2021.
Pada acara peluncuran, Wapres Ma’ruf Amin menjelaskan, saat ini kita masih menghadapi ancaman intoleransi, radikalisme, dan terorisme yang mengakibatkan munculnya berbagai kejadian berbasis kekerasan.
Hal tersebut menganggu keamanan dalam kehidupan masyarakat dan mengancam ideologi negara. Dalam konteks pandemi, pemerintah perlu fokus pada pemulihan ekonomi nasional, peningkatan investasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Pembangunan bisa berjalan dengan dukungan stabilitas keamanan yang kondusif. Memperhatikan hal itu, pemerintah menerbitkan Perpres No. 7 Tahun 2021,” kata Ma’ruf Amin.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini juga minta, RAN PE ini dilaksanakan dengan strategi yang komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis, terukur, dan terpadu
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Rafli Amar, menerangkan, strategi RAN PE dituangkan dalam tiga pilar yang memuat rencana aksi.
“Sebanyak 130 rencana aksi yang terkandung dalam Perpres ini merupakan rangkaian program yang terkoordinasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, rencana akan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat umum bisa berpartisipasi terhadap pengawasan kegiatan tersebut.” (Vio/Adpim)