Banjarmasin – Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA mengapresiasi upaya penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kotabaru. Perselisihan batas daerah HST dan Kotabaru menjadi segmen terakhir yang diselesaikan dari 26 segmen.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Bupati Hulu Sungai Tengah Aulia Oktafiandi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin, Kamis (17/6) siang.
Safrizal ZA bersyukur dan mengapresiasi atas kebesaran hati Bupati Kotabaru dan Hulu Sungai Tengah.
“Alhamdulillah kita berhasil menyelesaikan segmen terakhir batas antar daerah,apresiasi saya selaku Penjabat Gubernur kepada Bupati Kotabaru dan Hulu Sungai Tengah yang luar biasa untuk sepakat bersama menyelesaikan batas daerah,” katanya.
Disampaikajn Safrizal ZA, persoalan batas daerah merupakan tuntutan dari UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Perizinan dimana syaratnya adalah menyusun tata ruang.
“Hambatan dalam investasi salah satunya lantaran adanya persoalan batas antar daerah,” katanya.
Dikatakan Safrizal, kesepakatan ini menjadi bahan pembuatan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang rencananya dikeluarkan pada bulan Juli mendatang.(syh/Adpim)