Banjarmasin – Rapat Pleno rekapitulasi PSU Pilgub Kalsel yang digelar KPU setempat Kamis (17/6) malam, menetapkan pasangan Paman Birin – Muhidin (BirinMu) memperoleh sebanyak 119.307 suara. Sementara itu rivalnya, Denny – Difri (H2D) meraih sebanyak 57.100 suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi di PSU tersebut, secara akumulasi hasil perolehan suara pada PSU pada 9 Juni 2021 ditambah dengan hasil pencoblosan pada 9 Desember 2020, total suara yang diperoleh BirinMU sebanyak 871.123 suara.
Sementara itu H2D memperoleh total suara sebanyak 831.178 suara. Sehingga terdapat selisih suara antara keduanya sebanyak 39.945 suara.
Sementara total pemilih sah pada Pilgub Kalsel sebanyak 1.702.301 suara di 13 kabupaten/kota.
Jika ditotal dengan hasil perolehan suara sebelum PSU, maka Sahbirin-Muhidin unggul 2,4 persen atas Denny Difri dari yang sebelumnya yang hanya berselisih 0,4 persen. Itu artinya, suara Denny-Difri justru menyusut setelah PSU.
Sementara itu, pada saat penandatanganan dokomen penetapan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil PSU Pilgub Kalsel tingkat provinsi, saksi pasangan H2D menolak tandatangan.
Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, menyatakan hasil rapat pleno ini segera dilaporkan ke KPU RI dan MK.
“Jika tidak ada gugatan ke MK, maka secepatnya pula kita tetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih,” paparnya.
Jika ada paslon yang akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sarmuji mempersilakan.
Sesuai aturan, paslon yang akan menggugat memiliki waktu tiga hari kerja untuk memasukkan berkas gugatan ke MK. Untuk itu, KPU Kalsel akan menunggu.
“Jika tiga kali 24 jam tak ada gugatan, maka, kita akan tetapkan pasangan calon,” jelasnya. Ary