Banjarbaru – Langkah cepat dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
Kebijakan terbaru adalah membatasi secara ketat pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) antar daerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki resiko tinggi tertular Covid-19.
Pembatasan keluar daerah dilakukan menyusul dikeluarkannya surat edaran (SE) Nomor : 443.3/2674 /X/P2P.1/Dinkes Perihal Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
Surat edaran bertanggal 22 Juni 2021 ditandatangani Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar itu dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan kasus Covid-19 pada 1 bulan terakhir terdapat 5 (lima) provinsi dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) di atas 70% yaitu; DKI Jakarta (86%), Jawa Barat (84%).
Jawa Tengah (82%), Banten (80%) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (79%), serta ditemukannya strain mutasi virus SARS CoV-2 yang dapat menular dengan cepat.
Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di
Provinsi Kalimantan Selatan, ASN diharapkan melakukan hal berikut;
- Menunda atau tidak melakukan perjalanan luar daerah (Jakarta, Jawa-Bali dan daerah
lainnya) yang terjadi peningkatan kasus dengan varian/resiko tinggi. - Membatasi perjalanan ke kabupaten/kota zona risiko tinggi atau yang berbatasan dengan
kabupaten-kota risiko tinggi/zona merah. - Melakukan pengawasan dan testing periodik terhadap pegawai, serta melakukan karantina
bagi yang kembali dari perjalanan di daerah zona merah dan memastikan masuk kerja dengan hasil rapid antigen/PCR negatif. - Memastikan pegawai di lingkungan instansi sudah dilakukan vaksinasi Covid-19.
- Melaporkan segera ke Satgas Bidang Penanganan Kesehatan, apabila menemukan hal-hal
sebagai berikut:
a. Pegawai yang positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan ke luar daerah
b. Tamu luar daerah ke Kalimantan Selatan ditemukan positif terpapar Covid-19.
c. Pegawai sudah divaksin Covid-19 atau penyintas terpapar Covid-19. - Melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja. (Syh/Adpim)