Kamis, Maret 20, 2025
BerandaHukumPemprov Kalsel Batasi ASN Keluar Daerah

Pemprov Kalsel Batasi ASN Keluar Daerah

Banjarbaru – Langkah cepat dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

Kebijakan terbaru adalah membatasi secara ketat pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) antar daerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki resiko tinggi tertular Covid-19.

Pembatasan keluar daerah dilakukan menyusul dikeluarkannya surat edaran (SE) Nomor : 443.3/2674 /X/P2P.1/Dinkes Perihal Pencegahan dan Penanganan Covid-19.

Surat edaran bertanggal 22 Juni 2021 ditandatangani Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar itu dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan kasus Covid-19 pada 1 bulan terakhir terdapat 5 (lima) provinsi dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) di atas 70% yaitu; DKI Jakarta (86%), Jawa Barat (84%).

Jawa Tengah (82%), Banten (80%) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (79%), serta ditemukannya strain mutasi virus SARS CoV-2 yang dapat menular dengan cepat.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di
Provinsi Kalimantan Selatan, ASN diharapkan melakukan hal berikut;

  1. Menunda atau tidak melakukan perjalanan luar daerah (Jakarta, Jawa-Bali dan daerah
    lainnya) yang terjadi peningkatan kasus dengan varian/resiko tinggi.
  2. Membatasi perjalanan ke kabupaten/kota zona risiko tinggi atau yang berbatasan dengan
    kabupaten-kota risiko tinggi/zona merah.
  3. Melakukan pengawasan dan testing periodik terhadap pegawai, serta melakukan karantina
    bagi yang kembali dari perjalanan di daerah zona merah dan memastikan masuk kerja dengan hasil rapid antigen/PCR negatif.
  4. Memastikan pegawai di lingkungan instansi sudah dilakukan vaksinasi Covid-19.
  5. Melaporkan segera ke Satgas Bidang Penanganan Kesehatan, apabila menemukan hal-hal
    sebagai berikut:
    a. Pegawai yang positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan ke luar daerah
    b. Tamu luar daerah ke Kalimantan Selatan ditemukan positif terpapar Covid-19.
    c. Pegawai sudah divaksin Covid-19 atau penyintas terpapar Covid-19.
  6. Melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja. (Syh/Adpim)
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments