Banjarmasin – Jelang Idul Adha 1442 H Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama unsur Forkopimda serta Kanwil Depag merilis surat edaran aturan pelaksanaan Shalat Id. Shalat Idul Adha berjamaah di masjid boleh dilakukan bagi wilayah yang berada di zona mikro kuning dan hijau. Sementara untuk wilayah zona merah dilarang melaksanakan Shalat Idul Adha berjamaah.
“Zona yang digunakan zona mikro bukan zona makro, yaitu desa, kelurahan, dan RT. Zona mikro yang boleh menyelenggarakan shalat Idul Adha adalah zona kuning dan hijau, yang zona mikronya merah dilarang untuk melakukan Idul Adha berjamaah,” kata Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA usai pengukuhan FKUB Prov Kalsel di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jum’at (16/7) sore.
Safrizal mengatakan, kendati memperbolehkan pelaksanaan Shalat Id berjamaah di luar zona merah dan oranye, terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi seperti membentuk satgas, menyiapkan masker dan hand sanitizer, menjaga jarak shaf shalat.
“Menyiapkan masker dan hand sanitizer, shaf juga menjaga jarak, ceramah juga cukup 15 menit , juga dibentuk satgas untuk mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Begitu pula soal takbiran, tidak diperkenankan gelar takbir keliling, hanya dilakukan di masjid dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas dan berlaku di zona hijau dan kuning. Sementara zona merah dan oranye diimbau dilaksanakan di rumah masing-masing.
Disampaikan Safrizal, untuk saat ini Surat Edaran tentang pelaksnaan Idul Adha sudah ditandatangani Forkompimda tinggal menunggu dikeluarkan. (syh/Ary)