Kamis, Maret 20, 2025
BerandaHukumPemprov Kalsel Raih Anugerah KPAI Kedua Kalinya

Pemprov Kalsel Raih Anugerah KPAI Kedua Kalinya

ADVERTORIAL

Banjarbaru – Pemprov Kalsel bakal menerima anugerah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2021 untuk kedua kalinya setelah tahun 2020 lalu juga menerima penghargaan yang sama. Hal ini terkonfirmasi dari surat undangan tertanggal 9 Juli 2021 kepada Gubernur Kalsel yang dilayang KPAI Nomor : 686/Sekrt-KPAI/07/2021 tentang Pemberitahuan Penerima Anugerah KPAI Tahun 2021.

Penyerahan anugerah KPAI direncanakan pada Kamis 22 Juli tahun 2021 secara virtual mengingat pandemi Covid 19. 

Berdasarkan hasil Evaluasi dan Pengawasan KPAI, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai Penerima Anugerah KPAI Tahun 2021 dengan kategori “Pemerintah Daerah Provinsi yang memiliki komitmen terhadap perlindungan Anak dan pelaporan berbasis aplikasi SIMEP Perlindungan Anak Tahun 2021”.

Menindaklanjuti surat kami Nomor : 1612/Sekrt-KPAI/12/2020 Tanggal 30 Desember 2020 perihal Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Kementerian/Lembaga, Pemda Provinsi, Kab/Kota. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sudah menyampaikan capaian Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak berbasis Aplikasi SIMEP Perlindungan Anak Tahun 2021. 

Pemberian anugerah KPAI tersebut Menindaklanjuti surat KPAI  Nomor : 1612/Sekrt-KPAI/12/2020 Tanggal 30 Desember 2020 perihal Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Kementerian/Lembaga, Pemda Provinsi, Kab/Kota. “Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sudah menyampaikan capaian Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak berbasis Aplikasi SIMEP Perlindungan Anak Tahun 2021,” tulis KPAI dalam keterangan surat undangannya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PPPA Kalsel Husnul Hatimah mengatakan pemberian penghargaan Anugrah KPAI 2020 kepada Pemprov Kalsel diraih tak lepas dari kebijakan Gubernur Kalsel yang mendukung dan mendorong program perlindungan anak melalui Dinas PPPA. “Semua tak lepas dari perhatian Gubernur Kalsel dalam upaya terus mendorong peningkatan kegiatan perlindungan anak di Kalsel,” kata Husnul.

Anugrah KPAI 2020 juga diberikan atas upaya Pemprov Kalsel melaporkan capaian berbasis sistem informasi, Monitoring, evaluasi dan pelaporan (SIMEP). “Selain penyelenggaraan perlindungan anak, penghargaan KPAI juga diberikan atas capaian SIMEP Pemprov Kalsel,” kata Husnul.

Anugrah KPAI diberikan bertepatan hari anak nasional setiap tahunnya. Selain pemerintah provinsi, Anugrah KPAI 2020 juga diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, guru, organisasi profesi kesehatan, institusi penegak hukum, KPAD Provinsi, Anak Inspiratif, dan forum anak. “Anugrah KPAI diberikan kepada lembaga pemerintah, non pemerintah serta profesional yang berkomitmen dalam melaksanakan perlindungan terhadap anak,” pungkas Husnul. 

KPAI adalah Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tugas KPAI antara lain, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak. Kemudian masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak serta mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak. KPAI juga menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak serta melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak. Kemudian melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang- Undang ini. Ary

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments