Selasa, Maret 19, 2024
BerandaHukumPemda Diminta Segera Salurkan Bansos

Pemda Diminta Segera Salurkan Bansos

Banjarbaru – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar menghadiri sosialisasi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyediaan dan percepatan penyaluran bantuan sosial, Senin( 26/7) secara virtual dari Command Center Setdaprov Kalsel di Banjarbaru.

Sosialisasi ini digelar dalam rangka penyemaan persepsi dan pemahaman mengenai substansi Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, mengatakan, pemerintah daerah
harus melakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD guna memberikan bantuan sosial bagi individu/keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Disampaikanya, Pemda wajib menyampaikan melaporkan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Mendagri melalui Irjen Kemendagri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan.

Selain itu, menugaskan APIP Daerah, bekerjasama dengan BPKP, untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang bersunber dari APBD selama kegiatan berlangsung dan/atau melakukan reviu/audit setelah kegiatan selesai dilaksanakan.(syh/adpim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments