Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (26/7/2021) menjelaskan pentingnya dua rancangan peraturan daerah ( Raperda) untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda). Penjelasan disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Faried Fakhmansyah, mewakili Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA.
Dua Raperda itu adalah mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024.
“Dalam hal ini dapat kami jelaskan bahwa dengan ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini, diharapkan nantinya dapat menjadi pedoman dan acuan,” kata Faried.
Perda SPBE dapat memberikan kepastian hukum mengenai penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Ini guna mewujudkan penyelenggaraan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas dan efektif,” jelas Faried.
Tujuannya agar memiliki satu basis data penyelenggaraan pemerintahan, menghasilkan analisis kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang tepat, akurat, bermutu dan akuntabel bagi provinsi, kabupaten/kota dan pemangku kepentingan.
Selain itu dengan adanya Perda SPBE juga menghasilkan bahan perencanaan penyelenggaraan pemerintahan secara terukur dan komprehensif dan mewujudkan pengendalian, monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan penyelengaraan pemerintahan yang terpercaya.
“Selanjutnya, melalui peraturan daerah tentang sistem pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE) ini dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memperoleh informasi publik, serta dapat menciptakan pelayanan publik secara online berbasis teknologi informasi dan komunikasi,” paparnya.
Tujuan lain dalam rangka memangkas sistem antrian yang panjang dalam mendapatkan pelayanan.
Melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik ini, dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.
“Dimana mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan dapat mengurangi potensi korupsi dengan akuntabilitas lembaga publik,” katanya.
Faried juga menjelaskan terkait rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi kalimantan selatan tahun 2024.
Faried mengatakan, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 303 ayat (3) yang berbunyi “dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dari dak, pinjaman daerah, dan penerimaan lain-lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
“Drngan keluarnya Permendagri No 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan teknis keuangan daerah, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah tidak berlaku lagi,” ucapnya.
Ia menambahkan, mengacu pada pasal 77 sampai dengan pasal 80 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019.
Permendagri itu menyatakan bahwa “Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dari DAK, Pinjaman Daerah, dan Penggunaannya Dibatasi Untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Besaran dana cadangan akan disesuaikan dengan kebutuhan komisioner KPU sebagai penyelenggara Pilkada,” jelasnya.
Kendati demikian harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi (asistensi) terhadap usulan (RAB) yang diajukan oleh KPU dan juga pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan seperti bawaslu dan pihak keamanan (kepolisian), verifikasi ini melibatkan SKPD terkait. Ary