MK Tolak Gugatan PSU Pilkada Kalsel, Paman Birin Kembali Pimpin Banua

0
1244

 Jakarta – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil PSU Pilkada Kalsel yang diajukan pemohon Paslon nomor 2 Denny Indrayana – Difriadi sekaligus memerintahkan KPU Kalsel agar segera menetapkan pasangan calon nomor urut 1 yaitu Sahbirin Noor – Muhidin sebagai pemenang Pilkada Kalsel 2020. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim MK dipimpin Anwar Usman bersama 7 hakim lainnya, Jumat (30/7/2021 sore yang disiarkan langsung secara live streaming di YouTube.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan dalam perkara bernomor registrasi 146/PHP/GUB-XIX/2021, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
“Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman membaca amar putusan.

Majelis MK menyatakan tak menemukan alasan untuk meneruskan permohonan termohon ke agenda sidang selanjutnya. Majelis hakim menyatakan sah keputusan KPU atas hasil Pilkada Kalsel pasca PSU pada 9 Juni 2021.

Dengan hasil putusan MK tersebut, maka usai penetapan KPU Kalsel, Sahbirin Noor – Muhidin segera dilantik secara resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel masa bakti 2021 – 2024. Bagi Sahbirin Noor yang akrab disapa Paman Birin, ini kali kedua memimpin Kalsel, setelah sebelumnya pada masa bakti 2016 – 2021 berpasangan dengan Rudy Resnawan.

Kontestasi Pilkada Kalsel 2020  kali ini menguras waktu panjang. Pasalnya gugatan yang dilayangkan Denny – Difriadi adalah kali keduanya. Sebelum ini, mereka mengajukan gugatan yang sama.

Hasilnya, MK dalam putusan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 mengabulkan permohonan kubu Denny – Difriadi dengan memerintahkan KPU menggelar PSU pada semua TPS di kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di kecamatan Binuang di Kabupaten Tapin.

Kemudian hasilnya dalam Rapat Pleno rekapitulasi PSU Pilgub Kalsel  menetapkan pasangan Paman Birin – Muhidin (BirinMu) memperoleh sebanyak 119.307 suara.  Sementara itu rivalnya, Denny – Difri (H2D) meraih  sebanyak 57.100 suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi di PSU tersebut, secara akumulasi hasil perolehan suara pada PSU pada 9 Juni 2021 ditambah dengan hasil pencoblosan pada 9 Desember 2020, total suara yang diperoleh BirinMU sebanyak 871.123 suara.

Sementara itu H2D memperoleh total suara sebanyak 831.178 suara. Sehingga terdapat selisih suara antara keduanya sebanyak 39.945 suara.

Sementara total pemilih sah pada Pilgub Kalsel sebanyak 1.702.301 suara di 13 kabupaten/kota.

Jika ditotal dengan hasil perolehan suara sebelum PSU, maka Sahbirin-Muhidin unggul 2,4 persen atas Denny Difri dari yang sebelumnya yang hanya berselisih 0,4 persen. Ary 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini