Pemprov Kalsel Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor 50 Persen

0
3337

Banjarbaru – Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA didampingi Ketua DPRD Supian HK, Kepala BPKP Kalsel, Polda Kalsel, Kepala Bakeuda Kalsel Agus Dyan Nur serta jajaran Kepala SKPD lingkup Pemprov mengumumkan kebijakan relaksasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB sekaligus memberikan dispensasi denda keterlambatan, Jumat (30/7) siang. Kebijakan relaksasi dan dispensasi PKB ini berlaku sejak 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021. “Jadi relaksasi PKB dan BBNKB serta dispensasi denda ini hanya berlaku selama dua bulan, berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Safrizal di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin.

Dijelaskannya, bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak pajak sebelum tahun 2021 akan diberikan diskon hingga 50 persen dari pajak pokok. Sementara untuk pajak tahun berjalan yaitu 2021 tetap bayar 100 persen.

“Bagi penunggak pajak juga diberikan dispensasi penghapusan denda keterlambatan bayar pajak,” kata Safrizal.

Kebijakan relaksasi tersebut akan membantu masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya selama bertahun-tahun. Terlebih lagi saat ini sedang terjadi penurunan ekonomi akibat pandemi Covid 19.

Menurut Pj Gubernur, kebijakan relaksasi pajak berikut dispensasi denda juga akan dibarengi dengan penegakkan hukum yang akan dilaksanakan Polda Kalsel. “Tempat pembayaran pajak akan diumumkan oleh Samsat dan akan menerapkan disiplin protokol kesehatan,” kata Safrizal.

Sasaran kebijakan relaksasi adalah semua semua jenis kendaraan bermotor yang berplat Kalsel. 

Pelaksanaan kebijakan relaksasi ini dibantu BPKP perwakilan Kalsel. “Sebelum melakukan meluncurkan strategi relaksasi denda pajak sebelumnya kita sudah lakukan verifikasi dan cleansing  data agar tak terjadi duplikasi sehingga program relaksasi pembayaran pajak sekaligus penegakan hukum berjalan sebagaimana diharapkan,” papar Safrizal.

Kebijakan relaksasi  pajak daerah ini dirilis sehubungan situasi ekonomi masyarakat  selama pandemi.

“Dalam dua tahun belakangan ini terjadi pelambatan ekonomi yang menyebabkan kemampuan bayar pajak terkendala,” kata Safrizal.
Menurutnya beberapa sebab ada terjadi penunggakan yaitu kendaraan bermotor  hilang atau rusak berat tapi tak lapor ke samsat, kemudian kendaraan hasil leasing ditarik oleh pemberi kredit kemudian tak diurus lagi pajaknya di Samsat.
Kemudian kendaraan dijual bawah tangan tapi tak diurus lagi pajaknya. “Bisa juga karena kendaraan berubah fungsi secara ilegal,” kata Safrizal.
Berdasar data total tunggakan pajak PKB dan BBNKB di Kalsel sebesar Rp 740 milyar. “Data tersebut sudah dilakukan cleansing, sebelum cleansing nilai tunggakan sebesar Rp 900 milyar,” terang Safrizal.

Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber PAD. “Pajak PKB nilainya 80 persen dari bagi hasil sumber daya alam di Kalsel, jadi diharapkan dengan adanya kebijakan relaksasi pajak PKB ini masyarakat mampu membayarkan tunggakan pajaknya,” harap Safrizal.

Adapun penghasilan dari pajak PKB akan digunakan untuk penanganan wabah Covid 19 di Kalsel serta keperluan lainnya dalam rangka menjalankan roda pembangunan. Ary

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini