Banjarmasin – Berdasarkan data jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di Kalsel cukup banyak. Apabila ditotal nilainya mencapai sekitar Rp 740 miliar.
“Data tersebut setelah dilakukan data cleansing, sebelum cleansing nilai tunggakannya mencapai sebesar Rp 900 milyar,” terang Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA saat mengumumkan kebijakan relaksasi dan dispensasi pajak kendaraan bermotor, Jumat (30/7) tadi di kantor gubernur Banjarmasin.
Penunggak pajak adalah masyarakat pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kalsel dengan plat DA. Sementara maksud data cleansing adalah pembersihan data atau suatu proses mendeteksi dan memperbaiki (atau menghapus) data set, tabel, dan database yang korup atau tidak akurat.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang PAD (pendapatan asli daerah) terbesar dan potensial bagi provinsi Kalsel. “Kalau dihitung nilai PAD dari sumber pajak kendaraan bermotor ini nilainya mencapai 80 persen dari pendapatan bagi hasil sumber daya alam di Kalsel,” kata Safrizal yang didampingi Ketua DPRD Kalsel Supian HK dan jajaran BPKP Kalsel.
Safrizal berharap dengan dengan adanya kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor ini masyarakat mampu membayarkan tunggakan pajaknya.
Apalagi saat ini sedang terjadi penurunan ekonomi di masyarakat imbas pandemi Covid 19. Begitu pula dengan kebijakan relaksasi dan dispensasi pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat mendongkrak pendapatan atau PAD Kalsel selama pandemi ini.
“realisasi Pendapatan asli daerah Kalsel hingga Bulan Juli 2021 baru mencapai 40 persen dari yang ditargetkan, berdasar itulah kita memberikan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor dalam jangka hanya dua bulan,” papar Safrizal
Adapun penghasilan dari pajak PKB akan digunakan untuk penanganan wabah Covid 19 di Kalsel seperti membayar insentif Nakes, pembelian obat dan alat kesehatan serta keperluan lainnya dalam rangka menjalankan roda pembangunan.
Kebijakan relaksasi PKB dan BBNKB di wilayah Kalsel berlaku sejak 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021. Atau berlaku selama dua bulan, berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak pajak sebelum tahun 2021 akan diberikan diskon hingga 50 persen dari pajak pokok. Sementara untuk pajak tahun berjalan yaitu 2021 tetap bayar 100 persen.
Bagi penunggak pajak juga diberikan dispensasi penghapusan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor miliknya. Ary