Banjarmasin – KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal menggelar penetapan pasangan calon (paslon) terpilih Pilkada Kalsel 2020 pasca putusan MK. Rencananya penetapan akan digelar pada Rabu 4 Agustus 2021 mendatang di Banjarmasin.
“Penetapan calon terpilih pasca putusan MK akan digelar hari Rabu 4 Agustus di Hotel Golden Tulip, Banjarmasin,” ungkap Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji, Senin (2/8).
KPU Kalsel bakal mengundang seluruh pihak terkait diantaranya Bawaslu Kalsel, Polda Kalsel, Kejati Kalsel, partai politik pendukung dan kedua pasangan calon. Terkait teknis pelaksanaan, KPU akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Polda Kalsel.
“Penetapan Paslon terpilih akan menerapkan protokol kesehatan, beberapa diundang secara luring dan selain itu secara daring,” kata Sarmuji.
Tahapan selanjutnya, KPU akan menyerahkan hasil penetapan pasangan calon ke DPRD Kalsel guna ditindaklanjuti prosesnya hingga ke Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal ini, peran KPU dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel berakhir pada tahapan penetapan calon terpilih.
Sebagaimana diketahui, amar putusan MK menolak permohonan paslon Denny – Difri, MK juga menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021.
“Memerintahkan Termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2021,” ucap Ketua MK, Anwar MK saat membacakan tiga poin amar putusan pada Jumat 30 Juli 2021 lalu. Ary