Jumat, April 19, 2024
BerandaHukumPPKM Level 3 di Bumi Antaluddin Diperpanjang

PPKM Level 3 di Bumi Antaluddin Diperpanjang

Kandangan – Penerapan PPKM level 3 di Bumi Antaluddin Hulu Sungai Selatan diperpanjang. Hal ini terungkap usai Pemkab Hulu Sungai Selatan menggelar Rapat Koordinasi yang rutin dilaksanakan setiap bulannya, Senin (09/08/2021) siang. Bupati Hulu Sungai Selatan Achmad Fikry didampingi Wabup Syamsuri Arsyad memimpin rapat dari Ruang Media Center Lantai II Setda Kab HSS.

Para peserta Rakor yang terdiri dari Asisten, Staf Ahli dan Kepala Bagian Setda Kab HSS mengikuti secara virtual melalui video conference dari Aula Ramu Lantai II Setda Kab HSS, sementara Kepala Dinas/Badan dan seluruh Camat mengikutinya dari ruang kerja atau kantornya masing-masing.

Dalam keterangan kepada pers, Bupati Achmad Fikry membenarkan bahwa angka Covid-19 di Kab HSS mengalami peningkatan yang merupakan konsekuensi dari upaya 3 T, yakni Traking (pelacakan),Tracing (penelusuran) dan Testing (pengujian). “Setiap ada yang terkonfirmasi positif kita pasti akan melakukan pelacakan penelusuran dan pengujian terhadap setiap orang yang mempunyai kontak erat,” katanya.

Berkaitan dengan PPKM di Kab HSS, Bupati mengungkapkan pada dasarnya yang menentukan level PPKM adalah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri dan Intruksi Gubernur. Untuk saat ini PPKM di Kab HSS masih di level 3, dan secara formal dirinya masih belum menerima adanya peningkatan status PPKM ini.

Namun karena status PPKM level 3 di Kab HSS kemaren sudah berakhir, maka hari ini Bupati HSS menandatangani Instruksi Bupati untuk perpanjangan PPKM level 3. “Jadi hari ini akan saya tandatangani kembali Instruksi Bupati untuk pelaksanaan PPKM level 3 di Kab HSS, dan kalau ternyata nantinya ada ketentuannya yang menyatakan peningkatan PPKM ke Level 4, maka Pemkab HSS perlu menyesuaikan item-item dalam Instruksi Bupati tersebut ke dalam level 4”, ungkapnya.

Meski sangat berharap tidak ada kenaikan level PPKM, namun bagi dirinya PPKM level 3 maupun level 4, intinya diberlakukan untuk mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan covid-19, serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 di HSS. Ary/Prokopim HSS

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments