Kandangan – Bertempat diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan pagi ini Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan Syamsuri Arsyad menghadiri Rapat Paripurna Tingkat 1 dalam rangka Rancangan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2024. Senin (16/08/21)
Pada kesempatan ini Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan Syamsuri Arsyad Membacakan pidato tertulis dari Bupati Hulu Sungai Selatan Achmad Fikry tentang penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2024.
Dalam pidato yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menyusun Ranperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2024 karena akan membutuhkan anggaran yang cukup besar sehingga diperlukan pencadangan anggaran yang aman sebagaimana di atur dalam UUD bahwa Pendanan Pilkada di bebankan Kepada APBD dan dapat didukung melalui APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam rangka membiayai program dan kegiatan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. HSS tahun 2024 yang kebutuhan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, maka perlu dibentuk dana cadangan, sebagaimana di amanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah tercantum dalam pasal 80 ayat 1, ayat 2, dan ayat 5, seperti halnya dalam kegiatan Pilkada tahun 2018 sebelumnya diperlukan biaya sebesar Rp 18.387.416.456,- berupa hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemelihan Umum (BAWASLU)”.
Karena itu pembentukan dana cadangan ini agar tersedianya dana yang cukup untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tahun 2024.
Syamsuri Arsyad menyampaikan kenapa perlu memantapkan Peraturan Daerah yang mengatur Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2024 yaitu guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang Efisien, Efektif, Akuntabel, dan Transpran.
Pada rapat paripurna ini juga DPRD Kab HSS juga menyampaikan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak Kekerasan. Prokopim HSS