Dewan Tala Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020

0
833

Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tala sehingga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tala Tahun Anggaran 2020 dapat disetujui. Hal tersebut diungkapkan beliau saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tala dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tala Tahun Anggaran 2020 pada Senin (16/8/2021) siang di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tala.

“Raperda ini dapat kita setujui bersama, meskipun saat ini kita masih berjuang melawan pandemi Covid-19 yang akhir-akhir ini sangat meningkat”, ungkapnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Sukamta mengatakan Raperda dimaksud akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan untuk dievaluasi dan hasil dari evaluasi gubernur akan disampaikan kembali ke DPRD untuk dibahas atas perbaikan tersebut dan selanjutnya nanti akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Dengan telah ditetapkannya menjadi Perda nantinya, tentu hal ini sangat berarti untuk penyusunan perubahan APBD tahun 2021”, ucap Kamta.

Lebih lanjut orang nomor satu di Kabupaten Tala tersebut mengatakan bahwa pandemi Covid-19 memberikan dampak yang luar biasa terhadap tekanan ekonomi, tekanan sosial dan tidak terkecuali tekanan terhadap APBD Kabupaten Tala yang mengharuskan segala lini bekerja lebih keras, lebih inovatif dan lebih efisien dalam penggunaan anggaran.

“Kami pemerintah daerah tidak akan pernah mundur sedikitpun, kami tetap akan dengan penuh semangat untuk mengendalikan pandemi Covid-19 dengan semaksimal mungkin dan kami akan terus berusaha keras. Oleh karena itu, dukungan dari Anggota DPRD Kabupaten Tala menjadi hal yang sangat penting bagi kami untuk bekerja menangani Covid-19 sekaligus memulihkan perekonomian yang ada di Kabupaten Tala”, tutup Kamta.

Disaksikan oleh 25 orang dari 35 orang Anggota DPRD dan para Pejabat Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait Lingkup Pemerintah Kabupaten Tala, persetujuan atas Raperda tersebut ditandatangani oleh Bupati Tala HM Sukamta dan Ketua DPRD Kabupaten Tala Muslimin SE. Prokopim Tala/Ary

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini