Jumat, April 19, 2024
BerandaHukumPolisi Tangkap Warga Antasan Sutun Penjual Obat Terlarang

Polisi Tangkap Warga Antasan Sutun Penjual Obat Terlarang

MARTAPURA – Seorang pria berumur yang telah berusia 61 tahun akhirnya mendekam di sel Polsek Martapura Barat atas penyahgunaan Carnophen atau Zenith. Hal tersebut setelah Polsek Martapura Barat menerima laporan bahwa di rumahnya Jalan Desa Antasan Sutun Rt. 002 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar sering dilaksanakan transaksi obat-obatan terlarang itu.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Martapura Barat Iptu M. Alhamidie mengatakan penangkapan terhadap pria berinisial JP itu menindalanjuti keresahan masyarakat.

“Kami lakukan penggeledahan dirumah terlapor dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti yang ditemukan dalam jaket milik terlapor yang disimpan di dalam kamar,” kata Iptu Alhamidie.

Lanjut Kapolsek, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut dan terlapor mengakui obat jenis Carnophen/Zenith adalah miliknya yang akan dijual ke konsumen.

Atas kejadian tersebut, terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Martapura Barat guna proses lebih lanjut.Ary/*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments