BANJARMASIN – Mulai tanggal 1 September 2021, setiap tamu yang masuk lingkungan Balai Kota Banjarmasin, wajib lapor.
Aturan ini diberlakukan Setda Kota Banjarmasin bukan untuk mempersulit warga , melainkan untuk ketertiban, kerapian dan keamanan wilayah Balai Kota Banjarmasin yangberalamat di Jalan RE Martadinata Nomor 1 Banjarmasin Tengah.
Menurut Plh Sekda Kota Banjarmasin, Sugito, sosialisasi sekaligus pemberlakukan aturan tersebut dilaksanakan secara bersama. Dengan begitu, kelemahan dan kekurangan dari penerapan aturan tersebut dapat segera diperbaiki. “Mudah-mudahan dan kita harapkan ada marwahnya,” ujarnya, saat memantau pemberlakukan aturan kegiatan tersebut.
Untuk para ASN dan pegawai lainnya yang bertugas di lingkungan Balaikota, setiap hari diwajibkan membawa dan memperlihatkan id card kepada petugas Satpol PP yang berjaga di fortal pintu masuk.
Sedangkan untuk para tamu yang masuk lingkungan Balaikota, diwajibkan mengisi buku tamu dan menitipkan KTP-nya di penjagaan. “Setelah menitipkan KTPnya, kita akan arahkan mereka menuju ruangan front office, atau kemana arah tujuan mereka,” ucap Plt Kabag Umum, Setda Kota Banjarmasin, Yusna Irawan.
Selain memberlakukan aturan tersebut, arah masuk dan keluar lingkungan Balaikota juga diubah. Bila biasanya pintu masuknya di gerbang sebelah timur dan pintu keluarnya di sebelah barat, maka sejak hari itu pemberlakuan arah keluar dan masuknya diubah menjadi pintu masuk dari pintu gerbang barat, sedangkan pintu keluar di gerbang timur.(dokpim-bjm)