Banjarbaru – Dua pejabat fungsional pengadaan Barang dan Jasa di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Kalsel dilantik oleh Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar mewakili Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di ruang H Maksid Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, Kamis (30/9) siang. Turut hadir dalam pelantikan tersebut Karo Pengadaan Barang dan Jasa Dr Rahmaddin MY, Karo Organisasi Gusti Rahmat serta perwakilan SKPD lainnya.
Dua pejabat fungsional dilantik adalah Aminatus Alifah ST MSos dan Yusri ST selaku pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa muda.
Keduanya diambil sumpah dan janji dibawah Alquran dan dipandu mengucapkan ikrar.
Dalam arahannya Sekda Roy Rizali Anwar mengingatkan kepada pejabat di unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) agar tak bermain – main dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel. “Tolong ikuti aturan main dan profesional dalam lelang pengadaan barang dan jaksa, jangan ada Pokja yang bermain, mengatur spek, personil dan lainnya.Jangan mencari celah untuk menggugurkan rekanan yang lain dan berupaya memenangkan rekanan titipan,” tekan Roy.
Sekda meminta pejabat pengadaan bekerja profesional, tak ada istilah titipan siapapun. “Pastikan proses seleksi pengadaan barang dan jasa secara profesional dan sesuai aturan main, lakukan proses verifikasi rekanan secara cermat dan langsung membuktikan dengan terjun ke lapangan,” pinta Roy.
Iapun mengucapkan terima kasih kepada Karo Pengadaan Barang dan Jasa Rahmaddin MY yang telah mengasistensi penyusunan dokumen pengadaan di tiap SKPD. “Tujuan kita adalah mengeliminir kemungkinan terjadi kerugian negara dan rapinya penyusunan dokumen sesuai aturan,” kata Roy.
Ia meminta pejabat fungsional yang dilantik agar memegang teguh sumpah dan janji yang diucapkan. “Diingatkan kepada pejabat dilantik agar amanah dalam bertugas karena tugasnya berurusan dengan pengawasan Penyelengaraan pemerintahan, tegakkan pengawasan secara integritas secara profesional,” kata Roy.
Ia juga berpesan kepada pejabat dilantik agar mengedepankan kebenaran serta etika birokrasi dan profesi saat bertugas.
Sementara Karo Pengadaan Barang dan Jasa Rahmaddin MY mengatakan dengan pelantikan dua pejabat fungsional PBJ (pengadaan barang dan jasa) kali ini
Pemerintah provinsi Kalsel masih memerlukan 10 pejabat fungsional lainnya. “Hal ini mengikuti aturan InMendagri dan Kemenpan RI,” kata Rahmaddin.
Pengelola pengadaan barang dan jasa Pemprov Kalsel bukan hanya melaksanakan tender pekerjaan pengadaan tapi juga melakukan pendampingan ke instansi lain di luar Pemprov seperti KPU Kalsel dan Polda Kalsel. “Untuk itu kita juga menerima sertifikat penghargaan Center of excellent dari pemerintah pusat,” kata Rahmaddin. Ary