4 Perangkat Daerah Kabupaten Banjar Batal Digabung

0
998

MARTAPURA,- Hasil keputusan rapat pansus DPRD Banjar yang difasilitasi Gubernur Kalimantan Selatan menyebutkan bahwa penetapan perangkat daerah sebanyak 27 SOPD (satuan organisasi perangkat daerah)

“Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertran) tidak jadi di gabung dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) masing-masing berdiri sendiri. Hal yang sama juga berlaku untuk UPT Pemadam Kebakaran dan Satpol PP juga tidak jadi digabung,” ujar Syarkawi Wakil Ketua Pansus, Rabu (24/11) saat Rapat Paripurna di DPRD Banjar, Martapura.

Rapat paripurna DPRD Banjar mengagendakan Penetapan Propemperda Tahun 2022 dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Banjar No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Baik pihak eksekutif maupun legislatif sama sepakat menerima masukan dari Pemprov Kalsel. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banjar H.M Rofiqi dan di skor selama 15 menit tersebut akhirnya di setujui oleh semua fraksi, dan ditanda tangani berita acaranya oleh Ketua Dewan. 

Bupati Banjar H. Saidi Mansyur mengatakan, atas nama pemerintah daerah dirinya mengucapkan terima kasihnya kepada DPRD Banjar atas dukungan, apreasiasi serta fasilitasi pembahasan, sehingga Raperda tentang perubahan peraturan daerah No 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dapat diselesaikan dan mendapat persetujuan untuk detetapkan menjadi Perda. 

Dikatakannya, banyak saran masukan dan pendapat dari DPRD Banjar baik dari pemandangan umum fraksi maupun rapat pansus yang dilaksanakan beberapa kali guna perbaikan dan penyempurnaan Raperda. 

Agenda lainnya, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ary/*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini