Selasa, September 10, 2024
BerandaHukum16 Kecamatan di Kalsel Rawan Bencana Tanah Longsor 

16 Kecamatan di Kalsel Rawan Bencana Tanah Longsor 

Banjarbaru – Pemprov Kalsel mengeluarkan surat edaran terkait info gerakan tanah dan antisipasi bencana di Kalsel. Surat tertanggal 11 Januari 2022 itu ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. Menindaklanjuti surat Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tanggal 30 Desember 2021, terkait peta prakiraan gerakan tanah, dan mengantisipasi dan mitigasi bencana longsor pada musim hujan di Provinsi Kalimantan Selatan.

“Dalam edaran tersebut Pemprov  Kalsel menyampaikan beberapa informasi, sekaligus meminta bantuan dan kerjasama BPBD kabupaten/kota dalam antisipasi dan penanggulangan bencana, berdasar dari peta prakiraan wilayah potensi terjadi gerakan tanah/tanah longsor di kalsel periode bulan Januari 2022,” ungkap Sahruddin, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kalsel Kamis (13/1) di Banjarbaru. 

Berdasarkan peta tersebut, diperkirakan ada enam belas Kecamatan di lima kabupaten yang memiliki potensi tinggi gerakan tanah/tanah longsor. Serta ada lima puluh enam kecamatan di dua belas kabupaten/kota yang memiliki potensi menengah.

“BPBD kabupaten/kota diminta bekerjasama dengan lembaga/instansi terkait dan masyarakat agar segera melakukan patroli dan pengecekan ke wilayah rawan bencana yang berpotensi tanah longsor tinggi sesuai Peta tersebut dalam rangka peringatan dini dan kesiapsiagaan bencana,” kata Sahruddin.

Kemmudian, untuk dapat berkoordinasi dengan BMKG agar selalu mendapatkan update informasi ancaman dan melakukan penyebarluasan informasi peringatan dini sampai kepada masyarakat, khususnya yang bermukim di wilayah yang risiko tinggi.

BPBD kabupaten/kota juga diminta mempublikasikan dan menyebarluaskan informasi potensi bencana kepada seluruh masyarakat dan Lembaga dalam upaya mitigasi bencana dan melaporkan secara berkala ke BPBD Provinsi Kalimantan Selatan.

Mengaktifkan Posko Siaga Bencana oleh BPBD kabupaten/kota untuk melaksanakan pemantauan, pengamatan lapangan, pelaporan dan koordinasi penanganan operasional pada saat kejadian bencana.

Apabila terjadi bencana, BPBD kabupaten/kota agar pada kesempatan pertama dapat melaporkan setiap kejadian bencana ke Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan. Ary

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments