Kotabaru – Sebanyak 27 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru memperoleh program Asimilasi di Rumah. Mereka yang mendapatkan program Asimilasi dilepas langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Heni Susila Wardoyo, Jumat, (14/1/2022).
Pemberian program Asimilasi di rumah ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Selain 27 orang Warga Binaan yang memperoleh program Asimilasi di Rumah, juga terdapat 1 orang Warga Binaan yang memperoleh program Pembebasan Bersayarat dan 1 orang Warga Binaan yang bebas murni.
Melepas langsung kepulangan para Warga Binaan yang mendapatkan program hari ini, Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Heni Susila Wardoyo berharap nantinya para WBP ini juga akan ikut andil dalam pembangunan di masyarakat dan mempraktikkan ilmu dan keahlian yang didapatkan selama menjalani proses pembinaan Pemasyarakatan di Lapas Kotabaru.
Senada dengan yang disampaikan oleh Plt. Kakanwil, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru, Yosef Yembise juga mengucapkan selamat atas kepulangan mereka, dan berharap bekal selama di Lapas baik pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian dapat digunakan dengan baik di luar nanti.
“Hari ini yang keluar cukup banyak, ada 29 orang warga binaan terdiri dari 27 orang Asimilasi di Rumah, 1 orang Pembebasan Bersyarat, dan 1 orang Bebas Murni.” Ucap Yosef.
Yosef menyampaikan pemberian program ini untuk mendukung pemerintah yang telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 atas pertimbangan kondisi pandemi covid-19. Dan mereka yang mendapatkan program ini telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif.
“Dan kita harapkan juga kepada keluarga dan masyarakat di luar marilah terima mantan anak-anaknya Pak Kalapas, mantan Narapidana sebagai manusia yang sama dengan manusia yang lain.” Katanya.
“Karna tidak semua orang di penjara itu jahat dan tidak semua orang di luar penjara itu baik. Kita manusia adalah makhluk yang tidak sempurna, tapi marilah kita saling mendukung, marilah kita mengingatkan untuk menjadi lebih bagus” lanjutnya.
Dan Yosef juga mengatakan bahwa pemberian layanan baik itu Asimilasi di Rumah, Pembebasan Bersyarat, Remisi, dan layanan lainnya di Lapas Kotabaru itu semuanya GRATIS, tidak dipungut Biaya sepeserpun. Sumber : Humas Lapas Kotabaru