Jakarta – Presiden Joko Widodo meluncurkan pedoman Taksonomi Hijau Indonesia, Kamis (20/1), di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022. Pemberlakuan dokumen taksonomi hijau bertujuan mempercepat program pembiayaan dengan prinsip berkelanjutan di sektor jasa keuangan.
Lewat paparan Otoritas Jasa Keuangan, diketahui Taksonomi hijau merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Acuannya meliputi standarisasi mengenai definisi dan kriteria hijau, monitoring penyaluran kredit/pembiayaan/investasi ke sektor hijau, serta menghindari praktik greenwashing.
Pedoman taksonomi hijau pun menjadi dasar bagi penetapan kebijakan insentif dan disinsentif.
Adapun Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 berlangsung secara hybrid, disaksikan pemangku kepentingan dari berbagai wilayah Indonesia via Zoom.
Turut hadir Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Fathurrahman Setda Provinsi Kalimantan Selatan secara daring, di Setdaprov Kalsel, Banjarbaru.
Presiden Jokowi dalam sambutannya mengatakan, kebijakan reformasi struktural akan terus kita lanjutkan dengan berfokus pada pembangunan ekonomi berbasis environmental, social, dan governance. Serta terus mendorong tranformasi teknologi dan digitalisasi dalam upaya mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Presiden Jokowi juga mengingatkan, kendati penanganan pandemi masih terkendali, tetapi masyarakat harus tetap waspada dengan penyebaran varian omicron.
“Meskipun kinerja sektor riil terus membaik, tetapi kita harus tetap waspada terhadap perkembangan Covid-19, terutama varian omicron, juga dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian,” ujarnya.
“Kebijakan dan instrumen pengawasan yang dikeluarkan OJK harus mampu mencegah luasnya dampak covid-19, khususnya sektor keuangan, serta dapat membantu sektor informal dan UMKM agar mampu bertahan bahkan tumbuh lebih baik,” pesan Jokowi.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, menjabarkan beberapa prioritas kebijakan di sektor jasa keuangan.
“Prioritas pertama, meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Prioritas kedua, mempersiapkan sektor keuangan dalam menghadapi normalisasi kebijakan di negara maju dan domestik,” terangnya.
Prioritas selanjutnya terkait pengembangan sektor ekonomi baru, akses keuangan masyarakat, dan transformasi digital. (Vio/Adpim)