Banjarmasin – Oknum polisi, Bripka BT yang melakukan tindak kekerasan seksual kepada mahasiswi di Banjarmasin, akhirnya dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemberhentian dengan tidak hormat itu dilakukan oleh jajaran Polresta Banjarmasin melalui upacara PTDH, Sabtu, (29/01/22) di halaman Mapolresta Banjarmasin.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo dan ikut dihadiri Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina
Pelepasan seragam dinas Kepolisian, beserta atribut kepangkatan, juga ikut disaksikan langsung oleh puluhan anggota Polri dan perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, serta keluarga korban.
“Hari ini telah dilaksanakan PTDH terhadap Bripka BT ini. Dan dia resmi menjadi warga sipil biasa saat ini,” ungkap Kapolresta, Sabtu pagi, (29/01/22)
Orang nomor 1 di Polresta Banjarmasin itu pun mengaku mengutuk keras perbuatan Bripka BT tersebut.
“Saya beserta jajaran Kapolri, Kapolda dan mengutuk keras perbuatan Bripka BT. Karena tidak mentolerir dan keji menurut kami,” ucap Kombes Pol Sabana.
Selain itu, menurutnya, hukuman PTDH tersebut sesuai hasil sidang kode etik profesi Polri.
“Putusan PTDH adalah ancaman tertinggi. Sehingga oknum tidak lagi memiliki hak-hak nya di Polri,” jelas Kapolresta Banjarmasin.
PDTH itu pun sambung Kapolresta merupakan bukti transparasi kepolisian. Ia pun membuktikan janjinya yakni dengam melakukan PTDH kepada oknum polisi tersebut.
“Ini sesuai janji saya kan? Kalau tidak PTDH saya copot jabatan. Tapi hari ini janji itu sudah saya lunasi,” tegasnya.
Terakhir, Kapolresta bilang bahwa kepolisian selalu menekankan bahwa akan melakukan punishment terhadap anggota kepolisian yang bermasalah.
“Jangan sekali-kali menyakiti masyarakat. Mereka harus kita lindungi dan kita layani sesuai arahan Kapolri,” tutupnya.Â
Foto : Dokpim Pemko Banjarmasin