Jakarta -Edy Mulyadi menjadi tersangka ujaran kebencian dalam kasus ‘tempat jin buang anak’. Edy Mulyadi ditahan setelah dia diperiksa hari ini. Akun YouTube Edy Mulyadi jadi barang bukti dan kini disita polisi.
“Akun ya, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan ya. Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022) yang dikutip Detik.com.
Edy Mulyadi ditahan per hari ini hingga 20 hari ke depan. Edy Mulyadi ditahan di Bareskrim Polri.
“Penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Penahanan di Bareskrim Polri,” katanya.
Edy Mulyadi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun,” kata Ahmad.
Edy sebelumnya datang ke Bareskrim bersama pengacaranya pada Senin (31/1). Edy Mulyadi terlihat menggunakan kemeja lengan panjang dan iket Sunda.
Edy Mulyadi juga meminta maaf ke para sultan di Kalimantan. Dia menyatakan penduduk Kalimantan bukan musuh.
Edy mengatakan musuhnya adalah bentuk ketidakadilan. Selain itu, dia mengatakan kalimantan telah dieksploitasi secara besar-besaran.
“Musuh saya bukan penduduk Kalimantan, bukan suku ini, suku itu segala macam tidak. Saya sekali lagi minta maaf kepada sultan-sultan. Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu, atau apa sebagainya, termasuk suku-sukunya,” kata Edy Mulyadi.
“Suku Paser, Suku Kutai segala macam, termasuk suku Dayak, tadi semuanya saya minta maaf, tapi mereka semua bukan musuh saya,” ujarnya.
source : detik.com
Foto : YouTube edy Mulyadi Channel