Jakarta – Kasus positif COVID-19 varian Omicron terus melesat. Hal ini membuat Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan panduan soal Shalat Jumat.
Seperti dikutip dari laman mui.or.Id atau MUIDigital pada Jumat (4/2), Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda, mengatakan hal ini sangat relevan bagi umat Islam untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT seiring dengan kembali meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjemaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata Kiai Miftahul, kepada MUIDigital, Jumat (4/2).
Kiai Miftahul menjelaskan, di saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi COVID-19. Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana COVID-19 dan bagaimana hidup bersama COVID-19.
Kini, masyarakat sudah lebih siap dan tahu betul bagaimana harus bertindak dalam menghadapi corona.
Meski begitu, Fatwa MUI ini masih relevan untuk dilaksanakan. Sehingga bagi warga yang sedang isolasi mandiri atau menjalani perawatan tidak perlu risau ketika tidak bisa Salat Jumat.
“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” ujar dia.
Sehingga, kata dia, umat Islam dapat melaksanakan sholat di masjid berjamaah termasuk sholat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri dan lain-lain. Ary