Banjarbaru – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kembali menerbitkan surat edaran (SE) tertanggal 7 Februari 2022. Kali ini SE ditujukan kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalsel
SE NOMOR 065 / 00225 / ORG tahun 2022 tentang sistem kerja pegawai ASN selama Pemberlakuan PPKM pada masa pandemi Covid 19 di lingkup Pemprov Kalsel.
Dalam SE termaktub, Sehubungan dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7189/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.
Dengan dasar itu sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diatur sebagai berikut :
1. Untuk Sektor Non-Esensial
a. Level1 pegawai WFO (Work from office) 75 persen.
b.Level 2 pegawai WFO (work from office) 50 persen.
c. Level 3 pegawai WFO (Work From Office) maksimal 50 persen.
d. Level 4 pegawai WFO sebanyak 25 persen
2. Untuk Sektor Esensial (Perangkat Daerah yang menangani sektor keuangan, informasi dan komunikasi, dan industri)
a. Level 1, 2 dan 3 pegawai WFO (Work From Office) maksimal 100% (seratus persen)
b. Level 4 pegawai WFO (Work From Office) maksimal 50% (lima puluh persen)
3. Untuk Sektor Kritikal Level 4 pegawai WFO (Work From Office) maksimal 100% (seratus persen);
4. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan factor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 varian Omicron.
“Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan dipedomani sebagaimana mestinya,” tertulis dalam SE atas nama Gubernur Kalsel. Ary