Banjarmasin – Gegara emosi, SL ( 21) Warga Jalan Tembus Mantuil Gg Bersama RT 17 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan mengancam rekan kerjanya dengan senjata tajam.
Masalahnya terbilang sepele, lantaran korbannya yakni Muhammad Pelatihan (25) warga Desa Handi Baru RT 01 RW 01 Kelurahan Handil Baru Kecamatan Aluh aluh Kabupaten Banjar menolak membonceng SL dengan sepeda motornya.
Disampaikan Kapolsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin, Kompol Aryansyah lewat Kasi Humas Aipda Herjani, Sabtu (12/2/2022), peristiwa ini terjadi pada Rabu (9/2/2022) silam sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Gubernur Soebarjo Trisakti Banjarmasin, Telaga Biru Banjarmasin Barat.
Dikatakan Kasi Humas, sebelum kejadian, korban selesai bekerja yang kemudian akan menuju ke penumpukan kontainer TEMAS menggunakan sepeda motor.
“Pelaku berniat menumpang kendaraan namun korban menolak karena ban kempes,” jelas Aipda Herjani saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id
Adu mulut antara SL dan Muhammad Pelatihan pun tak terhindarkan.
Emosi SL yang kian memuncak membuat dia mengambil belati yang dibawa di celana dan mengarahkannya ke korban.
Meski tidak melukai Muhammad Pelatihan, SL tetap dilaporkan ke Polsek KPL Banjarmasin.
Dari SL, polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis belati sepanjang 35 cm dengan kumpangnya.
Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni pengancaman dengan menggunakan sajam dan atau secara tanpa hak membawa senjata tajam tanpa izin dari pihak yg berwenang,” papar Kasi Humas.
Lebih lanjut, ia mewakili Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah dan Kanit reskrim Ipda Famda Ega, menyampaikan himbauan dari Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito.
“Kepada masyarakat diimbau agar tidak membawa sajam saat beraktivitas di area kerja pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan tidak melakukan tindak pidana lainnya seperti aksi premanisame apabila kami temukan maka akan kami tindak dan diproses lebih lanjut,” tutup Aipda Herjani.
News and foto source : Banjarmasinpost.co.id