Banjarbaru – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengeluarkan instruksi Gubernur Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di provinsi kalimantan selatan.
Instruksi dikeluarkan pada 14 Februari 2022 lalu.
Instruksi ditujukan kepada Bupati/Walikota se Kalsel. Adapun pemberlakuan PPKM di Kalsel mulai tanggal 15 – 28 Februari 2022.
Menurut Gubernur Kalsel, instruksi dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden RI Jokowi serta instruksi Mendagri RI Nomor tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 di Jawa dan luar Jawa.
Adapun level 1 akan diterapkan di Kotabaru, Hulu Sungai Selatan dan Tanah Bumbu. Level 2 diterapkan di Kabupaten Tanah Laut, Tabalong dan Balangan. Sementara level 3 diterapkan di Kabupaten Banjar, Batola, Tapin, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Banjarbaru dan Banjarmasin.
Aturan masing masing level pembatasan kegiatan masyarakat termaktub dalam instruksi Gubernur Kalsel. Ary