Kisah Pilu Pria Nekat Curi Motor Demi Biaya Istri Melahirkan

0
776

Kisah pilu seorang suami nekat mencuri motor demi bisa membiayai persalinan istrinya, viral di media sosial.

Dari video yang beredar, diceritakan kisah seorang pria yang sudah ditahan selama 2 bulan karena mencuri motor.

Ia nekat melakukan aksinya tersebut untuk membiayai persalinan sang istri.

Motor yang dicuri adalah milik seorang pedagang sayur. Oleh pelaku, motor tersebut digadaikan seharga Rp 1,5 juta.

Kasus tersebut berakhir damai. Sang pedagang sayur memaafkan pelaku.

Istri hamil tua

Pria yang diceritakan dalam video tersebut adalah Muhammad Arham, warga Kelurahan Bontopa’ja, Kecamatan Gaselong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Arham kini bisa bernapas lega karena kasusnya diselesaikan lewat restorative justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin mengatakan restorative justice ini dari kebijakan melalui peraturan Kejaksaan Agung.

Syarat yang harus dipenuhi dalam restorative justice yakni, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,5 juta.

Selain itu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan adanya perdamaian antar kedua bela pihak.

“Dari perkara tersebut, ada yang memenuhi syarat. Dari situlah kita mencoba mengajukan persetujuan Kejaksaan Agung dan Alhamdulillah setelah kita ajukan Restorative justice dikabulkan,” ujarnya, Jumat (18/2/22), sebagaimana dilansir Kompas.com.

Setelah syarat terpenuhi, Kejaksaan Negeri Takalar diperintahkan untuk memberhentikan tuntutan terhadap Arham pelaku tindak pidana pencurian motor.

Dalam berkas perkara Curanmor itu, alasan Arham adalah demi biaya persalinan istrinya yang sedang hamil tua.

Namun menurutnya, pihaknya tidak serta merta percaya dengan alasan itu

Olehnya itu, Salahuddin memerintahkan Tim Intelijen untuk menyelidiki kebenaran itu. Hasilnya alasan yang dikatakan Arham benar.

“Ternyata benar kondisi dia sangat memprihatinkan. Pelaku juga tidak melihat anaknya lahir karena sudah ditangkap polisi,” jelas Salahuddin.

Selain restorative justice, Jaksa juga memberikan bantuan perbaikan motor dan santunan kepada Arham.

“Kita juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian penuntutan terhadap Arham,” katanya.

Ia mengatakan pihak pelaku dan korban sudah dipertemukan serta didamaikan.

Salahuddin berharap agar Arham bisa memiliki pekerjaan yang baik dan tidak mengulangi perbuatannya.

News source : Kompas.com

Foto : tangkapan layar video Kejari Takalar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini