Gubernur Sahbirin Dukung Penuh UU Provinsi Kalsel

0
851

Banjarbaru – UU Pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah disahkan DPR RI dalam rapat paripurna di Jakarta pada Selasa (15/2/2022). UU ini disahkan parlemen bersama 6 UU provinsi lainnya di Indonesia.

Item pemindahan ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru pun menjadi pasal dalam UU yang baru menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kalsel dan Kalimantan Timur (Kaltim), paling disorot publik.

“Bagi kami hadirnya UU Provinsi Kalimantan Selatan yang baru dan telah disahkan DPR RI sangat penting, khususnya sebagai landasan pembangunan daerah,” ucap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel Roy Rizali Anwar, kepada jejak rekam, Minggu (20/2/2022).

Menurut dia, dengan adanya UU Provinsi Kalsel yang baru, maka landasan pembangunan daerah yang diselenggarakan secara terpola, terencana, terarah,menyeluruh dan terintegritas dalam satu kesatuan wilayah NKRI untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

“Inilah mengapa Pak Gubernur (Sahbirin Noor) juga mendukung UU Provinsi Kalsel menggantikan UU yang lama. Hal ini semata-mata agar menjadi pedoman dalam memetakan dan memaksimalkan peran dan potensi Kalsel,” ucap Roy.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel ini mengatakan potensi yang bisa digali di Banua adalah terkait kekayaan budaya ,kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis serta tantangan yang dihadapi dalam dinamika masyarakat dalam tataran lokal, nasional dan global.

“Bagi Pemprov Kalsel, UU yang baru itu merupakan bagian penting bagi perjalanan panjang Kalimantan Selatan sebagai provinsi tertua di pulau Kalimantan,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini