Banjarmasin – Kasus arisan online fiktif ulah Tersangka RA, seorang istri anggota Polresta Banjarmasin sudah hampir sepekan bergulir.
Polda Kalsel yang mengambil alih kasus ini pun berhasil mengungkap satu demi satu fakta baru dibalik aksi tipu-tipu RA.
Terbaru, suami RA, Briptu MS anggota Polresta Banjarmasin ini ikut terseret kasus akibat ulah istrinya sendiri.
Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Kabid Humas Polda Kalsel saat dikonfirmasi, memastikan Briptu MS sudah sedang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel.Â
“Saudara MS suami pelaku (RA) sudah diamankan. Untuk diperiksa secara mendalam atas dugaan keterlibatan secara langsung atau tidak langsung masih didalami,” ujar Rifa’i, Kamis (24/2/2022).
Kini Briptu MS sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kalsel.
Sementara sang istri RA sudah lebih dulu diamankan. Bersangkutan diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Penyidik juga mengarahkan dengan UU ITE karena memang yang bersangkutan menggunakan sosial media instagram,” terang Kabid Humas Polda Kalsel.
Sebelumnya, akibat ulah pelaku RA sebanyak 356 orang korban ikut terseret dalam aksi tipu-tipu RA dengan estimasi kerugian hampir Rp 9 Miliar Rupiah. (DIY)