Polres Banjar Amankan Pengedar Sabu di Manarap

0
1354

Martapura – Polres Banjar Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan  dua tersangka pengedar sabu di dua lokasi berlainan pada Rabu (23/2/2022) lalu. Tersangka pertama ditangkap adalah JS (30) warga Jl. Bandarmasih Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Ia ditangkap di pinggir jalan Gg. Famili Jl. A Yani Km. 8 Kelurahan Manarap Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar pada pukul 20.15. 

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku JS ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu yang sempat dibuang pelaku ke tanah.  Menurut pengakuan pelaku bahwa 1 (satu) buah paket sabu-sabu tersebut merupakan pesanan seseorang.  

Bersamaan itu dari pelaku JS juga diamankan satu buah HP dan motor.

Kemudian dari hasil pengakuan JS, Satresnarkoba Banjar mengamankan tersangka  MF (30) tahun, di Teluk Tiram Darat Kota Banjarmasin pada hari yang sama pukul 23.00.

Dari tangan tersangka MF yang warga Teluk Tiram Darat ini di temukan 5 (lima) paket sabu-sabu di dalam satu bungkus plastik klip besar yang sembunyikan di dalam kotak pengharum ruangan stella warna putih di teras rumah.  

“Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009

Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun Denda 1 milyar. Ary 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini