Martapura – Polres Banjar Kalsel menangkap dua tersangka pengedar sabu di wilayah Martapura Timur pada Rabu (23/2/2022) lalu. Tersangka pertama MA (29) warga Antasan senor, Kecamatan Martapura timur Kabupaten Banjar ditangkap pada pukul 15.00 di pinggir Jl A Yani KM 41 Gang Arrahman Desa Antasan Senor Kecamatan Martapura Timur.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Sat Res Narkoba Polres Banjar yang saat itu sedang melakukan under cover buy ditemukan 2 ( dua ) paket sabu-sabu yang di pegang oleh pelaku. Disita juga dari tersangka satu buah HP.
Dari pengakuan MA, kemudian Satres Narkoba juga mengamankan NF (32) warga Antasan Senor Ilir Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar. tersangka NF ditangkap juga di kawasan Antasan Senor.
Saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka NF ditemukan 1 (satu) paket sabu-sabu di samping rumah, yang mana menurut pengakuan pelaku 1 paket sabu-sabu tersebut memang sengaja di taruh / di sembunyikan di tempat tersebut.
“Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut,”’kata Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji. Atas perbuatan pelaku terancam pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009
Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun Denda 1 milyar. Ary