Jumat, Februari 14, 2025
BerandaHumanioraLungau HSS, Desa Pertama Kalsel Jadi Kampung Restorative Justice

Lungau HSS, Desa Pertama Kalsel Jadi Kampung Restorative Justice

Kandangan – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalsel mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya program yang dicanangkan Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri HSS yang mempunyai ide dan gagasan cemerlang dalam membuat program pembentukan kampung Restorative Justice (RJ).

Hal tersebut di sampaikan Bupati HSS Drs. H Achmad Fikry saat memberikan sambutan pada acara pembentukan Desa Lungau Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS sebagai kampung Restorative Justice (RJ) bertempat di kantor desa setempat, Rabu (2/3/2022).

Bupati mengatakan pembentukan kampung RJ ini sejalan dengan motto HSS yang “Rakat Mufakat” jika ada permasalahan maka diselesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan sepanjang saling menghargai dan saling memaafkan satu sama lain.

Bupati juga menyatakan sebagai wujud dukungan terhadap program Kampung RJ maka bersama Kajari dan para camat akan melakukan tindak lanjut mencari format yang bisa di lakukan agar minimal satu kecamatan ada satu desa yang ditetapkan menjadi kampung RJ.

“jadi dalam 11 kecamatan ada 11 desa yang dicanangkan menjadi Kampung RJ, ini sebagai wujud penghargaan kepada Kajari HSS yang pertama mencanangkan Kampung RJ di Kalimantan Selatan” kata bupati.

Sementara itu Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Indah Laila SH, MH sebelumnya menjelaskan bahwa keadilan Restorasi Justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian masalah dengan menekankan pemulihan kembali keadaan semula serta bukan pembalasan.

Maksud dibentuknya kampung RJ tutur Laila adalah sebagai tempat melaksanakan musyawarah dan mufakat perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat yang di mediasi oleh jaksa.

Sedangkan tujuan dibentuknya kampung RJ adalah untuk terealisasinya penanganan perkara secara cepat sederhana dan ringan biaya serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya tersangka namun juga korban dan keluarganya.

Pembentukan kampung RJ ini bukan di maksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi tapi terbatas pada permasalahan pidana yang terjadi dalam masyarakat dalam perkara-perkara ringan untuk diselesaikan secara perdamaian.

“RJ adalah untuk perkara-perkara yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun kerugiannya kecil dan kalau disidangkan akan menimbulkan biaya mahal, tidak efektif ditambah rumah tahanan saat ini sudah penuh jadi dengan RJ ini ada masalah kita bisa musyawarahkan sepanjang korban juga mau menerima” ujar Indah Laila.

Turut hadir dalam pembentukan Kampung RJ di Desa Lungau tersebut Kajari HSS Agus Rojitu, SH. , MH, Ketua Pengadilan Negeri Kandangan H. Budi Winata, SH, MH, Wakapolres HSS, Kasdim 1003 HSS, Kepala Rutan Kelas IIB Kandangan Jeremia Leonta, Camat Kandangan Lothvie Rahmanie, SSTP, M.Si, Kepala Desa Lungau Muhammad Holik dan unsur tokoh masyarakat desa setempat.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments