Tanah Laut – Polsek Bati – Bati, Polres Tanah Laut Kalsel mengungkap kasus tindak pidana penggelapan hewan ternak sapi.
Tersangka pelaku adalah SP warga Nusa Indah Kecamatan Bati Bati yang ditangkap pada Rabu (2/3/2021) kisaran pukul 11.00 di persembunyiannya di Kecamatan Krenjengan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jatim.
Tersangka ditangkap oleh aparat gabungan yaitu jajaran Polsek Bati Bati dipimpin Kapolsek Bati – Bati Iptu Joko Sulistyono, Anggota Resmob Polres Tanah Laut dan di Back Up Personil Polres Probolinggo Polda Jawa Timur.
Kemudian Tersangka Dibawa Ke Polsek Bati Bati Guna Proses Hukum Selanjutnya.
SP diduga melakukan penggelapan hewan ternak sapi yang dititipkan .elapor An Agus SB yang Mengadakan Usaha Ternak Sapi (Penggemukan) Dengan Pelaku.
Pelapor Memberikan Modal Dengan Cara Membelikan 10 (Sepuluh) Ekor Sapi Pada Bulan Januari 2021 Kemudian Sampai Dengan Sekarang Januari 2022 Sebanyak 17 (Tujuh Belas) Ekor Sapi Jenis Lemosin Dan Bali.
Namun ternyata pada Minggu (20/2/2022), saat pelapor mengecek sapi tersebut ternyata hanya ada 1 ekor jenis Limousin di kandang dan 1 ekor lagi di kandang orang lain bernama Yunan.
Sementara SP selaku Pemelihara Sapi Tidak Ada Dirumah Dan Tidak Bisa Dihubungi. Sedangkan Dirumah Pelaku yang berada di Desa Nusa Indah RT 05 RW 02 Kec. Bati-Bati Kab. Tanah Laut Hanya terdapat Ada Anak Dan Istrinya.
“Atas Kejadian Tersebut Korban Mengalami Kerugian Sebesar Rp 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” terang Kapolsek Bati Bati Iptu Joko Sulistyono. (Humas Polres Tala)