Polres Banjar Amankan Tersangka Penjual Sabu di Sungai Paring

0
1681

Martapura – Jajaran Satres Narkoba Polres Banjar kembali mengamankan satu tersangka penjual sabu di Kampung Baru Kelurahan Sungai Paring Martapura Kabupaten Banjar Kalsel, Jumat (4/3/2022) lalu sekitar pukul 12.50 Wita. 

Tersangka adalah SF (27) warga Desa Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji menerangkan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus bekas kotak rokok merk gudang garam yang berisi 1 bungkus plastik klip dan 2 paket sabu sabu yang dibalut dengan 1 lembar tisu warna putih, ditemukan dikantong celana pelaku sebelah kiri. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah berupa 1 buah hp merk Redmi warna silver dan 1 unit sepeda motor jenis honda Vario warna merah. “Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut,” kata Iptu H Suwarji.

Atas perbuatannya pelaku di sangka melakukan TP Narkotika sesuai pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009

Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun serta ancaman denda 1 milyar. Ary

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini