Martapura – Polres Banjar kembali mengamankan tersangka kepemilikan sabu sabu di sebuah rumah kawasan Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Minggu (6/3/2022) kisaran pukul 16.30 Wita. Dalam operasi tersebut Satresnarkoba Polres Banjar mengamankan tiga tersangka sekaligus yaitu M (30) dan MN (19 keduanya warga Cindai Alus Kab Banjar, dan ANH (28) warga Jl Abadi III Kelurahan Guntung Manggis Banjarbaru.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji menceritakan, Sat ResNarkoba Polres Banjar awalnya mengamankan M di sebuah rumah. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket sabu-sabu yang berada di dalam dompet warna coklat dan 1 buah paket sabu-sabu lagi ditemukan di selipan plastik bungkus kotak rokok.
“Dari pengakuan M, sabu sabu tersebut dimiliki secara bersama dengan dua orang lainnya yaitu MN dan ANH,” katanya. Ketiganya kemudian diamankan petugas bersama barang bukti 7 paket sabu sabu, 1 sepeda motor, 2 buah HP, uang tunai, sebuah dompet, plastik klip, dan satu serok terbuat dari sedotan plastik.
“Atas perbuatannya pelaku di sangka melakukan TP Narkotika sesuai pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009
Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun serta Denda 1 milyar,” pungkas Suwarji. Ary