Barabai – PJ (47) seorang Petani di Desa Perumahan, Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalsel diamankan Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Dia diamankan di sebuah pondok tak jauh dari tempat tinggalnya, Rabu (10/3/2022) malam sekira jam 20.30 Wita.
Dari PJ, Polisi mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu siap edar, dengan berat bruto 1,74 gram.
Disampaikan Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi melalui Kasubsi Pengelola Informasi, Dokumentasi, Multimedia (PDIM) Humas Polres HST, Aipda M Husaini, membenarkan penangkapan pelaku.
“Benar pelaku kita amankan, dengan barang bukti narkotika,” katanya, Kamis (10/3/2022).
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut dan terancam sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.