Sabtu, Januari 18, 2025
BerandaHukumPolres HST Ciduk Warga Gambah Terkait Sabu

Polres HST Ciduk Warga Gambah Terkait Sabu

Barabai – Jajaran Satresnarkoba Polres HST mengamankan BB (33) seorang warga Desa Gambah Kecamatan Barabai HST Kalsel. Tersangka diamankan di kediaman yang bersangkutan di Jl Perintis Kemerdekaan Desa Gambah Pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira jam 19.00 Wita.

Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi melalui Kasubsi Pengelola Informasi, Dokumentasi, Multimedia (PDIM) Humas Polres HST, Aipda M Husaini, membenarkan penangkapan pelaku.

Menurut Husaini, penangkapan Bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gambah Kecamatan Barabai marak adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. “Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial BB,” kata Husaini. 

Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet yang didalamnya diduga terdapat sisa Narkotika jenis sabu, 1 buah bong  lengkap dengan sedotannya warna bening, 1 buah serok, 1 pak plastik klip, 1 lembar kertas timah rokok, 1 lembar tisu warna putih, 1 lembar kantong plastik warna hitam, 1 lembar kaos kaki warna loreng, 1 buah tas selempang warna hitam, 1buah handphone merk Samsung dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). “Selanjutnya Pelaku diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut , tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Husaini. Ary 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments