Jumat, April 19, 2024
BerandaEkonomi & BisnisOknum Polisi Terlibat Penyelundupan Kayu Ilegal Di Sungai Alalak Banjarmasin

Oknum Polisi Terlibat Penyelundupan Kayu Ilegal Di Sungai Alalak Banjarmasin

Banjarmasin – Jajaran Direktorat Polairud Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan penyelundupkan kayu ilegal menggunakan dua buah kapal tanpa Izin dan dokumen asli.

Kedua Kapal pengangkut kayu tersebut diamankan, di perairan Sungai Alalak, kota Banjarmasin, senin (7/3/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i didampingi Dirpolairud Kombes Pol Takdir Matanette menyampaikan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka salah satunya anggota Polri sebagai pemilik.

Mereka adalah AJ (42) warga Batola, PE (21) warga Hulu Sungai Tengah dan AR (42) warga Banjarmasin seorang anggota Polisi. yang mengangkut kayu dengan KM Berkat Rahim.

Barang bukti yang diamankan dari Kapal tersebut sebanyak 245 potong kayu bulat, modusnya adalah dengan surat yang dikeluarkan kepala Desa untuk melegalkan kayu yang diangkut.

Sedangkan Kapal satunya lagi adalah KM. Berkat Abdurahman 11 dengan tersangka W (35) warga Barito Selatan si pengangkut kayu.

Dari kapal ini Polisi mengamankan 5.370 keping kayu jenis Jingah, Tarap, Tiwadak dan Terantang, yang sudah diolah atau 76,4352 M3. Dengan modus memalsukan dokumen, padahal izinnya tidak berlaku lagi.

“Tujuan kedua Kapal ini adalah Sungai Alalak, rencananya akan di jual di Banjarmasin,” jelas AKBP Takdir Matanette.

Kasus ini pun masih terus akan didalami oleh Dit Polairud Polda Kalsel, guna pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan di Kalsel.

“Kasus ini masih terus kita dalami,” tegasnya.

Adapun yang akan disangkakan kepada para tersangka, adalah Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 Miliar.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments