Tertangkap Kamera ETLE, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Dikirimi Surat Tilang

0
1198

Banjarmasin – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memberlakukan Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal itu ditandai dengan launching ETLE nasional Presisi tahap II secara virtual oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, diikuti 13 Polda se indonesia, Sabtu (26/3/2022) siang.
Perluasan ETLE secara nasional terus dilakukan karena, dinilai berhasil membuat pengendara menjadi lebih patuh. 
Sebab Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat titik-titik yang kerap terjadi pelanggaran turun hingga 40 persen dengan adanya ETLE.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto mengingatkan, di Kalsel baru ada sebayak 3 titik ETLE yang terpasang yakni di kota Banjarmasin.
Kedepan, perluasan titik pantau ETLE juga terus dilakukan untuk tiga belas Kabupaten/kota, dengan bersinergi dengan Pemda.
“Perluasan titik ETLE pasti tapi bertahap. Saya harapkan ada dukungan dari Pemda. Kita juga akan benahi aturan lalu lintasnya di titik titik yang dianggap belum bisa dipasang kamera, untuk kenyamanan masyarakat,” kata Kapolda, kepada wartawan di aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel.
Kapolda menjelaskan, jika masyarakat tertangkap kamera ETLE, surat tilang pelanggran otomatis akan dikirim ke alamat yang bersangkutan dan boleh protes jika terjadi kekeliruan.
“Misalkan mukanya mirip, nama pemilik nya belum diganti, tidak semua yang terekam bisa dinyatakan bersalah, ada proses. Silahkan datang kalau ada kekeliruan,” jelas Kapolda.
Sementara itu, Gubernur Kalsel lewat Asisten Administrasi Umum Siswansyah, menyatakan dukungan Pemprov Kalsel untuk perluasan titik ETLE di Banua, guna tertibnya masyarakat dan mengurangi terjadinya Lakalantas.
“Seperti arahan dari pak Kapolri dan Pak Kapolda tadi kami dari Pemprov dan pemda siap mendukung, dua titik dulu lah kita upayakan 
Sebagai informasi, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik. Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
Berikut 10 pelanggaran yang menjadi incaran tilang elektronik :

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
    2 Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
    3.Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
    4.Melanggar batas kecepatan.
  2. Menggunakan pelat nomor palsu.
  3. Berkendara melawan arus.
    7.Menerobos lampu merah.
  4. Tidak menggunakan helm.
  5. Berboncengan lebih dari dua orang.
  6. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
    Adapun wilayah perluasan tilang elektronik di indonesia adalah wilayah hukum Polda Kalsel, Sumsel, Sumut, Kaltim, Kalteng, Kalbar, Bali, Papua, Papua Barat, Gorontalo, NTT, NTB, dan Kep Babel.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini