Banjarmasin – Seorang berinisial FTR (54) Warga Desa Walatung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menjadi pengedar narkoba jenis Sabu.
Dia diamankan bersama 7 paket Sabu siap edar dengan berat bruto 1,60 gram, Rabu (6/4/2022) di rumahnya Desa Walatung Kecamatan Pandawan.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H. melalui Kasi Humas AKP Soebagijo, mengatakan penangkapan terhadap pelaku atas tidak lanjut informasi masyarakat.
“Benar sudah kita amankan di Mapolres,” katanya, Kamis (7/4/2022).
Selain Sabu, barang bukti lainnya seperti 1 pak plastik klip warna bening, dompet kecil motif bunga, handphone, serta uang tunai sebesar Rp. 400.000,- turut diamankan saat penggeledahan.
Atas ulahnya, Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai penata rias ini, bakal di proses sesuai hukum yang berlaku, Terhadap pelaku FTR Alias ML disangkakan dengan pasal 114 Ayat Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Diy)