Pelangsir Solar Gunakan Modus Baru Diamankan Polsek Banjarmasin Timur

0
1539

Banjarmasin – Unit Buser Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Polresta Banjarmasin mengamankan Pria asal Hulu Sungai Utara (HSU) karena praktek pelangsiran solar.

Dia adalah berinisial IJ (43) warga Jalan Rakha Desa Pangkalan, Amuntai Utara, (HSU).

Tersangka pelaku diamankan di kawasan Jalan Pangeran Hidayatullah Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin, Rabu (13/4/2022) malam.

Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah mengatakan, modus pelangsiran pelaku bisa terbilang baru untuk mengelabui petugas.

“Pelaku ini mengisi solar ke tangki mobil, lalu dalam tangki ada dinamo yang dihubungkan ke jirigen-jirigen di dalam mobilnya,” kata Kapolsek, Jumat (15/4/2022).

Polisi pun mengamankan, sejumlah jirigen yang berisikan solar didalam mobil Mitsubishi Kuda warna silver mutiara dengan Nopol KH 1941 AK yang digunakan untuk melangsir.

“Kita temukan 10 jirigen dengan rincian 6 jirigen kosong, 3 jirigen masing-masing berisi 30 liter Bio Solar dan 1 jirigen berisi 20 liter Dexlaite,” ucapnya.

Pelaku, ujar Kapolsek, biasa membeli solar dari kawasan SPBU yang berada di kawasan Jalan Lingkar Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Kalau yang di SPBU Pangeran Hidayatullah Banua Anyar menurut pengakuan pelaku baru satu kali ini saja,” lanjut Kapolsek.

Biasanya membeli solar di SPBU dengan harga Rp 5.150 perliter dan dijual kembali kepada para sopir truk dan pengecer dengan harga Rp 7.500 perliter.

Kapolsek pun, mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan praktik pelangsiran ini.

penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan di sebuah SPBU sekitar lokasi penangkapan tersebut sering terjadi praktek pelangsiran solar.

Berbekal informasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim, AKP H Timur Yono langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Terimakasih, berkat informasi masyarakat yang melapor, karena mengetahui sering terjadi praktik pelangsiran,” tuturnya.

Modus yang digunakan pelaku pun ujar Kapolsek termasuk canggih dan kreatif. Setelah mengisi solar dari SPBU, pelaku akan memompa solar tersebut melalui dinamo yang dihubungkan dengan selang dari tanki mobil menuju jirigen yang diletakan di dalam mobil.

“Jadi sudah canggih. Pelaku akan memompa solar dari tangki dengan menggunakan dinamo melalui selang yang dihubungkan ke jirigen. Jika jirigen yang satu sudah penuh, pelaku tinggal menggeser selang ke jirigen lain,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 53 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. (Diy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini