PN Banjarmasin Vonis Tiga Pelaku Asusila Dengan Kebiri Kimia

0
1261

Foto/halodoc : ilustrasi kebiri kimia

Banjarmasin : Tiga Perkara kasus Asusila di Kalimantan Selatan, Vonisnya telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan hukuman Kebiri.

Pernyataan itu, disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjarmasin, Roy Modino kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (14/4/2022).

Vonis dijatuhkan terhadap adalah AM (46 tahun) dengan vonis kebiri kimia selama 2 tahun, yang dibacakan majelis hakim PN Banjarmasin, Rabu (23/6/2021).

Kemudian terhadap pelaku SY (48 tahun) dibacakan pada Kamis (12/8/2021) dengan vonis 2 tahun kebiri kimia.

Terakhir MRA mendapatkan vonis kebiri kimia selama 1 tahun yang dibacakan oleh majelis hakim PN Banjarmasin pada Senin (31/1/2022).

Menurut Roy, pihak Kejari Banjarmasin sudah berkoordinasi dengan tim dokter terhadap terpidana hukuman tambahan itu.

Saat ini, eksekusi hukuman kebiri kimia masih dalam proses untuk dilaksanakan, khususnya bagi terpidana yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan tetap dan final (inkracht).

“Jaksa tidak bisa melakukan langsung hukuman kebiri ini. Kami sekarang lagi berkoordinasi dengan tenaga medis bagaimana prosedurnya,” ucap Roy.

Sementara itu, Humas PN Banjarmasin Febrian Ali menerangkan, hukuman kebiri dijatuhkan bukan sembarangan.

Karena menyangkut, dampak yang disebabkan terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Alasannya karena adanya trauma terhadap korban, lalu ada penderitaan psikis yang mendalam. Seperti terpidana MRA meskipun merupakan orangtua tiri namun seharusnya menjadi orang yang melindungi korban,” tegas Febrian Ali.

Adapun hukum kebiri di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan tindak Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Selain hukuman kebiri, dalam UU Nomor 23/2002 dan PP Nomor 70/2020 itu juga mengatur pengenaan pidana tambahan berupa pemasangan alat pendeteksi elektronik (chip) untuk mengetahui keberadaan mantan terpidana. Diy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini