Pembunuhan Di Gang Bambu Kelayan Timur Banjarmasin, Ini Motifnya

0
2367

Banjarmasin – Perkelahian berdarah, di Jalan Gerilya, Gang Bambu, Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (9/5/2022) dini hari yang menyebabkan satu korban tewas M Sauqi (24) terungkap motifnya. Menurut pihak aparat kepolisian , ternyata gegara salah paham dan dendam akibat sebelumnya pernah terjadi cekcok mulut soal jaga arus lalu lintas atau yang biasa disebut Pak Ogah.

Hal itu, diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol H Idit Aditya, ditemui di Mapolsek, Senin (9/5/2022).

“Benar sebelumnya pernah cekcok antara korban dan pelaku,” katanya.

Dijelaskan, bahwa korban Sauqi sempat menegur salah satu teman pelaku yang sedang jaga arus lalu lintas di simpang empat Jalan Gerilya saat itu disaksikan oleh salah satu pelaku atas nama Hadi.

“Pelaku mengira, korban ini ingin mengambil alih kawasan, dengan meminta temannya berhenti jaga disana. Padahal korban hanya ingin meminta uang dan tidak berjaga saat itu,” jelas Kapolsek.

Setelah beberapa hari rupanya kedua pelaku Hadi dan Madi masih menaruh dendam, dibawah pengaruh Alkohol mereka mendatangi korban dengan membawa sejata tajam jenis Parang, Senin dinihari.

Saat bertemu, dua Pelaku dan korban sempat adu mulut hingga berkelahi. Lalu pelaku Hadi mengeluarkan parang dan sempat terjadi perebutan sajam dengan korban

Lantas, saat terjadi perebutan sajam pelaku lainnya bernama Madi berhasil mengambil alih parang. Sementara korban Sauqi menantang Hadi agar menyerang dirinya.

Pelaku Madi ikut terpancing, hingga melayangkan parang dan menghabisi nyawa korban di tempat kejadian.

Usai peristiwa itu, keduanya berhasil diamankan sekira pukul 05.30 Wita dinihari, di kawasan Jalan Setoyo S, tepatnya dalam sebuah gang dibelakang pom bensin, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Saat diamankan, barang bukti hanya sebuah sarung sajam jenis parang, sementara untuk parangnya langsung dibuang ke sungai dikawasan lokasi kejadian,” kata Kapolsek.

Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat pasal 340 Junto 55 KUHP dan 338 Junto 55 KUHP, dengan acaman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, seorang pria tewas bersimbah darah, Jasad pemuda itu diketahui bernama Muhammad Sauqi (24) merupakan warga setempat. Diduga tewas usai berkelahi dengan seterunya.

Jasad Sauqi pertama kali ditemukan salah satu warga dalam posisi tertelungkup di tanah dengan badan penuh luka.

Kemudian memanggil warga lainnya dan menginformasikan kepada Polisi. Kemudian relawan serta polisi kemudian datang ke lokasi kejadian.

Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP). jasad korban kemudian dievakuasi ke instalasi pemulasaran jenazah Rumah Sakit Ulin Banjarmasin.

Adapun identitas kedua pelaku adalah, Madi (28) dan Hadi (20), keduanya merupakan warga jalan Tembus Mantuil, Gang Gandapura, Kelayan Selatan. (Diy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini