Banjarmasin – Seorang Pemuda berinisial RA (20) asal Jalan Pekapuran Raya GG Swadaya RT 009 Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, diringkus Polisi.
Tersangka menghilangkan nyawa seorang buruh harian bernama Syamsudin (43) warga Jalan Muning Kelurahan Kelayan Selatan.
Peristiwa itu, terjadi pada Kamis (28/04/2022) silam, sekitar pukul 15.30 Wita di di Pasar Kasbah Sentra Antasari.
Berawal dari tersenggol hingga terjadilah perkelahian, dengan dalih membela teman, namun dibawah pengaruh alkohol.
“Benar pelaku sudah kami amankan, pada Jum’at, sekitar pukul 00.30 Wita. Oleh tim gabungan,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Haryanto melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, Jumat (13/5/2022) siang.
RA diringkus petugas saat berada di Jalan Pangeran Antasari GG Sampurna Ujung Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dijelaskan, bahwa peristiwa itu, bermula saat korban sedang menyanyi di salah satu lapak karaoke di pasar Kasbah.
Asyik menyumbangkan suara, korban tak sengaja bersenggolan dengan seorang pria yang merupakan teman RA.
“Disitu lalu terjadi adu mulut, saat korban lengah, dari arah belakang RA menyerang Syamsudin berkali-kali dengan senjata tajam,” jelasnya.
Akibatnya korban mengalami sejumlah luka, robek pada dada sebelah kiri, luka tusuk pada perut kiri, dan luka tusuk pada perut bagian tengah.
“Korban sempat ditolong warga, dibawa ke RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin, tiga hari dirawat, korban meninggal dunia,” terangnya.
Sementara, motif penyerangan RA pada korban adalah karena membela temannya yang sebelumnya sempat bersenggolan dan cekcok di lokasi kejadian.
Kemudian, dari pelaku RA sendiri, mengakui bahwa aksinya tersebut akibat berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Katanya dia sempat mabuk, korbannya juga mabuk, tapi antara mereka pun tidak saling mengenal,” tambahnya.
Saat ini RA diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah dan disangkakan hukuman seperti pada pasal 351 ayat (3) KUHPidana tengah penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (Diy)