Banjarmasin – Seorang perempuan berinisial EM (32) diduga melakukan penipuan dengan modus jual beli minyak goreng murah
EM diketahui merupakan warga Teluk Tiram Darat, Gang Setia, RT 1, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting membenarkan pihaknya menerima laporan warga soal dugaan penipuan pelaku.
“Kami mendapat laporan dari AA warga Jalan Sultan Adam, Kecamatan Banjarmasin Utara karena merasa tertipu saat memesan minyak goreng, pada Minggu 17 April lalu, hingga membuat korbanya merugi sampai Rp. 24.500.000,” kata Ginting, Sabtu (28/5/2022).
Ginting menjelaskan, awalnya korban tergiur dengan informasi tetangganya bahwa ada orang menjual minyak goreng serta sembako dengan harga murah dari di pasaran.
“korban kemudian mencoba memesan 2 dus minyak goreng tersebut dan barang yang dipesan datang sesuai perjanjian,” ujarnya.
Kemudian, korban memesannya lagi kepada pelaku sebanyak 5 dus dan pesanan tersebut datang lagi sesuai permintaan.
Merasa sudah percaya, korban kembali memesan minyak goreng tersebut beserta sembako dengan jumlah lebih banyak yang rencananya dijadikan parcel hari raya kepada teman-teman dan saudaranya.
“Merasa sudah percaya. Korban memesan lagi untuk parcel hari raya. Kemudian langsung mendatangi rumah pelaku untuk membayarkan uang pembelian tersebut dan setelah dibayarkan pelaku berkata bahwa barang akan datang pada hari selasa sore,” jelas kanit.
Setelah itu, beberapa hari barang pesanan korban tidak juga kunjung datang. Akibatnya korban rugi atas kejadian tersebut sebesar Rp. 24.500.000. Kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Tindak lanjut dari laporan itu, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 16.30 Wita di kediamannya oleh unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat bersama Barang Bukti 2 lembar kwitansi tanda terima uang dari korban kepada pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolsek Banjarmasin Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” tukasnya.