Banjarmasin – Polsek Banjarmasin Barat mengamankan ZA (18) karena dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan.
ZA merupakan, warga Jalan Ir PHM Noor Gang Nurudin, RT 57, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting mejelaskan, pelaku ZA melakukan penganiayaan menggunakan sebuah senjata tajam (Sajam) jenis badik kepada korbannya.
Adalah EN (20) warga Jalan Ir PHM Noor Gang Al-Qadar, RT 41, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat yang mengakibatkan luka terbuka pada bagian jari dan lutut sebelah kiri.
Menurut korban, kejadianya pulang dari pasar malam dan dirinya mampir ke tempat tinggal temannya berinisial F di sebuah bedakan di kawasan Jalan Ir PHM Noor Gang Nurudin.
“Saat di dalam bedakan, tanpa alasan yang jelas pelaku yang juga saat itu sudah berada di dalam bedakan F tiba-tiba langsung menyerang korban dengan badik yang dibawanya saat keduanya di dalam rumah,” jelasnya.
Atas kejadian itu, korban yang merasa tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat pada, Jumat (20/5/2022) lalu pukul 20.50 Wita.
“Pengakuan dari pelaku tidak dalam pengaruh Alkohol,” jelasnya.
Sementara pelaku diamankan, pada Senin (30/5/2022) sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Ir PHM Noor, Gang Nurudin, Rt 57, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat oleh unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
ZA terancam hukuman tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pada pasal 351 KUHPidana. (DIy)