Barabai – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan Seorang penjual minuman beralkohol dengan inisial MH (32) warga Desa Kias, Batang Alai Selatan, HST. Rabu (8/6/2022) malam.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita puluhan botol miras dari berbagai merek, diantaranya 24 botol Anggur Merah, 2 Anggur Putih, 1 Newport, Alkohol 95% isi 100 ml sebanyak 4 botol.
Selain itu, juga diamankan Uang yang diduga Hasil Penjualan minuman sebanyak Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), Dan Minuman beralkohol yg dicampur suplemen dimasukkan ke dalam 1 botol Aqua 1 liter.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H., Melalui Kasi Humas AKP Soebagijo mengatakan, giat ini dalam Rangka Implementasi Program Prioritas Kapolri ( P2K ), Program II Penguatan Harkamtibmas Giat Penggelaran Personil Berseragam Sat Samapta Polres HST.
“Kami melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan ( KRYD ) operasi razia penyakit masyarakat (Pekat),” katanya.
Adapun giat yang dipimpin, Kasat Samapta IPTU Supriyono Rabu (8/6/2022) malam di warung malam di desa Kias Kec. BAS Kab. HST tersebut.
Selain mengamankan, 1 orang yang diduga pelaku penjual minuman keras, juga 3 orang mabuk ditempat umum, dan 2 orang tanpa membawa identitas (KTP). Diy